Berdasarkan surat edaran dari Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. M/5/HK.04.00/VI/2019, dalam rangka mewujudkan SDM perusahaan yang kompeten, kompetitif, beretika dan patuh pada ketentuan yang berlaku diperlukan SDM pada bagian HRD perusahaan yang memiliki kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia memberlakukan wajib sertifikasi kompetensi bagi pekerja yang menduduki jabatan bidang manajemen SDM 2 tahun sejak Surat Edaran tersebut di terbitkan yang berarti mulai pada tahun 2021 maka pekerja yang memegang jabatan pada bagian HRD perusahaan sudah wajib memiliki sertifikasi kompetensi yang menggunakan skema sertifikasi kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Kompetensi (BNSP) dan mengacu pada SKKNI bidang manajemen SDM yang berlaku.
LSP MSDMKI dalam hal ini merupakan perpanjangan tangan dari BNSP dalam melaksanakan asesmen kompetensi kepada para SDM perusahaan agar dapat memenuhi persyaratan sertifikasi kompetensi yang dimaksudkan dalam surat edaran tersebut.